Latest Updates

Sabtu, 09 Juni 2012

Luncurkan Pusat Studi Baru, FHUB Gelar Seminar Nasional Pangan

0 komentar
Keynote Speaker : Kementerian Pertanian RI

Lonjakan harga pangan yang dibarengi membanjirnya serbuan pangan asing menyertai krisis pangan global yang terjadi sejak akhir tahun 2008.
Hal ini berpotensi menjadi penyebab gizi lebih dan meningkatnya ketergantungan pada impor. Demikian diantara latar belakang digelarnya seminar nasional “Kesiapan Daerah Di Bidang Ketahanan Pangan Dalam Menghadapi Pasar Bebas” yang digelar  Selasa, (13/12) di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH-UB).
Selain untuk memperingati Hari Pangan Sedunia yang jatuh pada 16 Oktober 2011, acara tersebut juga bertujuan untuk meluncurkan Pusat Studi baru yang diberi nama Pusat Pengembangan Studi Sosio-Legal (PPS2L), yang merupakan Pusat Pengembangan Studi ke-15 di FHUB.
Membuka acara, Kepala Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian RI, Dr. Ir. Tjuk Eko Hari Basuki, MST memaparkan Pemerintah Daerah hendaknya memproteksi sistem produksi pangan dalam negeri/daerah dari persaingan yang kurang menguntungkan khususnya tekanan perdagangan global. UPaya yang dapat dilakukan diantaranya dengan membuat peraturan daerah yang tepat sasaran.
Narasumber lain yang hadir dalam kesempatan tersebut adalah Pengurus Pusat HKTI Prof. Dr. Ir. Suhardi, MSc, Pengamat Hukum Pertanian Bambang Sudjito, SH. MH, Pokja Ahli Ketahanan Pangan Nasional  Dr. Ir. Nuhfil Hanani, MS., Pakar Sosiologi Hukum Dr. Rachmat Syafaat, SH, MS dan Perwakilan dari Provinsi Jawa Timur.
Menurut Prof. Suhardi, Indonesia sebenarnya  dapat menghasilkan  hampir seluruh  kebutuhan hidupnya termasuk pangan  tanpa mengorbankan  sumber daya alam. Tetapi  kenyataannya, banyak uang dihabiskan untuk impor berbagai jenis  pangan yang tidak perlu untuk kepentingan sebagian kecil masyarakat dan asing. Pria yang juga menjabat sebagai ketua umum partai Gerindra ini menyatakan, perlu pembenahan UU dan Perda di seluruh Indonesia untuk mendukung pengembangan pangan keragaman Indonesia dan  mengubah  mindset  swasembada beras menjadi swasembada pangan (pangan beragam). [riz/chi/nok]

Gandeng Leiden University Belanda, FH-UB selenggarakan Workshop Strengthening Socio Legal Studies

0 komentar
Workshop Strengthening Socio Legal hasil kerjasama dengan FH Leiden University
Workshop Strengthening Socio Legal hasil kerjasama dengan FH Leiden University

Metode penelitian serta analisa fenomena hukum dengan menggunakan pendekatan empirik yang multi dan inter disipliner menjadi topik utama kursus socio legal yang diadakan di hotel kusuma Agrowisata Batu, Senin-Jum'at (13-17/6). Kursus yang merupakan Building Block ini terselenggara atas kerjasama antara Fakultas Hukum Leiden University Belanda dengan beberapa Fakultas Hukum di Indonesia seperti Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) Semarang serta Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH-UB) Malang.
Hadir sebagai pemateri dalam kesempatan tersebut, Prof. Dr. Jan Michiel Otto (Direktur Van Vollen Hoven Institute Univ. Leiden), Dr. Adrian Bedner (Peneliti Senior Van Vollen Hoven Institute Univ. Leiden) serta Prof. Dr. Sulistyowati Irianto (Guru Besar FH UI).
Ketua Panitia Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH kepada PRASETYA Online menyampaikan FH-UB merupakan penyelenggara kursus ketiga sekaligus kursus penutup dari dua rangkaian kursus sebelumnya yang diselenggarakan di UI dan UNDIP. Kursus ketiga ini mengagendakan pemaparan hasil penelitian yang dilakukan oleh para peserta dari FH Unsyiah Aceh, FH-USU Medan, FH-UNIB Bengkulu, FH-UI Jakarta, FH-Unpad Bandung, FH-Undip Semarang, FH-Unsoed Purwokerto, FH-UB Malang, FH-Uniba Balikpapan, FH- Unlam Banjarmasin, FH-Ubaya Surabaya dan FH-Unej Jember.
Di akhir kursus juga dibahas mengenai pembentukan asosiasi untuk mewadahi pemerhati dan pegiat socio legal dalam melakukan aktualisasi keilmuannya. Para delegasi menyepakati dibentuknya tim perumus yang terdiri dari Fachrizal Afandi (FH-UB), Syaifuddin Bantasyam (FH-UNSYIAH), dan Manunggal K Wardaya (FH-UNSOED) yang bertugas untuk menyiapkan substansi dan hal teknis lain terkait pembentukan asosiasi yang akan di launching di Aceh pada April tahun depan. [fa/nok]

Selasa, 05 Juni 2012

Aplikasi Sosio Legal Dalam Penelitian Ilmu Hukum

0 komentar
Adrian Williem Bedner ML PhD
Adrian Williem Bedner ML PhD
Bekerja sama dengan Universitas Leiden Belanda, Fakulas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) menyelenggarakan seminar dengan tema Aplikasi Sosio Legal Dalam Penelitian Ilmu Hukum, Minggu (12/6), di Gedung FH Lantai 6. Seminar diisi oleh tiga pemateri, yaitu Adrian Williem Bedner ML PhD (Universitas Leiden, Belanda), Prof Dr Sulistyowati Irianto MA (Universitas Indonesia) dan Dr Rachmat Syafa'at SH MSi (UB).

Ketiga pembicara setuju bahwa sebenarnya terdapat hubungan yang kuat antara hukum dan pengetahuan sosial masyarakat. Pelaksanaan hukum murni tidak boleh bersifat kontraproduktif. Akibatnya sistem hukum tersebut tidak bisa bersifat tertutup, harus juga memperhatikan kondisi suatu kasus dan aturan yang ada di masyarakat. Melihat kondisi tersebut, sosio legal sebenarnya mempunyai peranan penting untuk menghubungkan antara hukum dan pengetahuan sosial masyarakat.
Lebih khusus, Adrian menyoroti kondisi hukum dan kinerja hakim di Indonesia. Hakim Indonesia cenderung bersifat formalis dan kaku dalam mengimplementasikan hukum. Hal tersebut dapat disebabkan oleh masih lemahnya hukum di Indonesia jika dibandingkan dengan negara hukum lainnya. Sehingga dibutuhkan peranan maksimal dari Perguruan Tinggi. Di Italia, Perancis, Inggris seluruh masyarakatnya sangat mudah memperoleh informasi tentang suatu kasus yang telah diputuskan oleh hakim. Bahkan melalui internet seorang mahasiswa dapat memperoleh informasi tersebut untuk melakukan penelitannya.
Kurangnya peran PT dalam membantu memperkuat sistem hukum di Indonesia karena sistem dokumentasi dan informasi di Indonesia masih jauh dari negara lain. Dokumentasi keputusan hukum dan UU sangat sulit diakses oleh masyarakat karena hanya ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di negara hukum lainnya bahkan catatan dan notulen dari suatu UU dan kasus didokumentasikan dan dipublikasikan kepada masyarakat dengan baik, sedangkan di Indonesia cenderung rahasia. "Tujuan dokumentasi dan publikasi yang luas adalah untuk membangun suatu sistem hukum yang teratur yang nantinya dapat memperkuat kedudukan hukum itu sendiri. Karena banyak masyarakat khususnya PT dapat memberikan masukan yang banyak dalam penyususnan hukum, perda maupun UU," ungkap Adrian mengakhiri penjelasannya
Dalam sambutannya Pembantu Dekan I FH Muchamad Ali Safa'at SH MH menyampaikan bahwa pelaksanaan seminar kali ini akan memberi manfaat bagi seluruh komponen FH UB. Indonesia adalah negara hukum, sehingga PT berperan penting dalam pembentukan hukum dan Undang-Undang (UU). Tugas hakim hanya sebagai corong untuk mengaplikasikan hukum dan UU yang telah dibuat tersebut. "Karena kurang maksimalnya peran yang diberikan kepada PT, tidak heran jika saat ini banyak timbul kegelisahan dimasyarakat. Banyak Perda dan UU yang dianggap tidak sesuai baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Penyebab utamanya adalah karena dalam penyusunan Perda dan UU masih kurang memperhatikan kondisi sosiologis masyarakat dan cenderung bersifat normatif," jelas Ali Safa'at.[pon/ai]

Workshop Penelitian Sosio legal

0 komentar
Workshop Penelitian Sosio Legal
Workshop Penelitian Sosio Legal
Pusat Pengembangan Studi Sosio Legal bekerjasama dengan Program Pascasarjana Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) menyelenggarakan Workshop Penelitian Sosio Legal. Kegiatan yang digelar Rabu (2/5), ini bertempat di ruang Teleconference Lantai 2 Pascasarjana FH UB. Workshop ditujukan untuk mahasiswa program magister dan doktor Ilmu Hukum.
Hadir sebagai pembicara Prof. Dr. Esmi Warassih, SH MS dan Dr. Rahmad Syafaat, SH., MS. Dalam paparannya Prof Esmi mengatakan, perkembangan ilmu hukum tidak dapat dilihat hanya dari pendekatan mono disiplin. "Fenomena hukum yang sangat kompleks hanya bisa dipahami lebih dalam jika melakukan pendekatan interdisipliner," katanya.
Penelitian sosio legal dengan banyak variannya banyak digunakan untuk lebih memahami dan mencari solusi atas permasalahan hukum yang ada dengan titik berat pada penelitian normatif namun dengan menggunakan metode ilmu lain yang serumpun. Tujuan yang ingin dilihat dari pendekatan ini adalah memahami teks suatu norma dari konteks yang melingkupinya. Hal ini dapat dilakukan dalam penulisan tesis dan disertasi agar hasil yang didapatkan lebih memberikan dampak solutif atas permasalahan hukum yang ada.
Lebih lanjut Dr. Rahmad mengatakan, pemilihan dan penggunaan metode dalam penulisan tesis dan disertasi harus disesuaikan dengan rumusan masalah yang diajukan. "Penelitian sosio legal baik secara kualitatif dan kuantitatif bisa dikembangkan dalam penulisan disertasi dengan disesuaikan dengan paradigma yang dibangun secara kompehensif," pungkas sekretaris Program Pascasarjana FH UB ini. [riz/mit]